Skip to content
  • Profil
  • Forum
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • facebook
SMP Negeri 1 Kaligondang

SMP Negeri 1 Kaligondang

Beriman, Berilmu Amaliah, Berkebinekaan dan Berwawasan Lingkungan

  • PROFIL
  • DATA SEKOLAH
    • Tenaga Pendidik
    • Tenaga Kependidikan
    • Siswa
    • Alumni
  • OSIS
  • EKSTRAKURIKULER
    • Pramuka
    • Pencak Silat
    • Seni Tari
    • Seni Musik
    • Sepak Bola
    • Bola Voli
    • English Club
  • FORUM
  • PPDB
    • PPDB 2023/2024
  • Toggle search form

PPDB 2023/2024

Posted on 6 Juli 20236 Juli 2023 By SMP Negeri 1 Kaligondang Tak ada komentar pada PPDB 2023/2024

KETENTUAN UMUM

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara non diskriminatif, objektif, transparan dan akuntabel dalam rangka mendorong  peningkatan akses layanan pendidikan.
  2. Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan  sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.

WAKTU PELAKSANAAN

MEKANISME PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK

PPDB di SMP Negeri 1 Kaligondang dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme Dalam Jaringan (Daring/Online). PPDB dengan mekanisme Daring/Online dilaksanakan pada 45 SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga.

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
  • Usia minimal 10 (sepuluh) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
  • Bagi calon peserta didik yang berusia lebih dari 15 (lima belas) tahun pada tanggal 3 Juli 2023 dapat mendaftar secara luring di sekolah yang  belum terpenuhi kuotanya; dan
  • Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/ MI atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan SD/MI/sederajat.

TATA CARA DAN KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK

  1. Calon peserta didik baru mengakses link pendaftaran pada website : https://purbalingga.siap-ppdb.com/
  2. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran melalui website : https://purbalingga.siap-ppdb.com/ dan hanya  dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu)  wilayah zonasi, dan 1 ( Satu) Jalur lain selain zonasi.
  3. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat  melakukan pendaftaran PPDB melalui
    1. jalur afirmasi; atau
    2. jalur prestasi, dan atau,
    3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
  4. Calon peserta didik baru mengirimkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk softfile (scan/foto). Adapun berkas yang dikirimkan sebagai berikut :
    1. STTB/Ijazah SD  atau  bentuk  lain  yang  sederajat (apabila sudah ada);
    2. Surat Keterangan Lulus (SKL) dan/atau Surat Keterangan Nilai Rapor Sekolah/Madrasah dari Semester VII (tujuh) s.d. XI (sebelas) Tahun Pelajaran 2022/2023 Asli;
    3. Kartu Keluarga;
    4. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    5. Piagam kejuaran (jika memiliki);
    6. Dokumen bukti keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak   Mampu   yang   diterbitkan  oleh  Instansi Pemerintah     yang    berwenang    (jika    memiliki),    seperti Program/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
    7. Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar pada Kementerian   Pendidikan,   Kebudayaan,   Riset,   dan Teknologi Republik Indonesia; dan
    8. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan   dari   instansi,   lembaga,   kantor,   atau perusahaan yang mempekerjakan.
  5. Panitia Pendaftaran Calon Peserta didik melaksanakan verifikasi berkas pendaftaran dan menginput data calon peserta didik baru  secara online;
  6. Calon peserta didik menerima Bukti Pendaftaran;
  7. Calon peserta didik memantau secara online dan real time pada website PPDB Online pada SMP tujuan yang didaftarkan.

SISTEM SELEKSI

  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga dilaksanakan sesuai dengan daya tampung  sekolah dan ketentuan rombongan belajar dengan urutan prioritas  sebagai berikut :
    • Jalur Zonasi;
    • Jalur Afirmasi;
    • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali; dan /atau
    • Jalur Prestasi.
  2. Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
  3. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon  peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui Jalur  Afirmasi atau Jalur Prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta  didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alamat Sekolah

Jl. Raya Selanegara, Dusun 1, Selanegara, Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53391

Galeri

Hubungi Kami

Email : smpnkaligondang@gmail.com
Telp : (0281) 6580061

Copyright © 2023 SMP Negeri 1 Kaligondang.

Powered by PressBook News WordPress theme