KETENTUAN UMUM
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara non diskriminatif, objektif, transparan dan akuntabel dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
- Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
WAKTU PELAKSANAAN
MEKANISME PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK
PPDB di SMP Negeri 1 Kaligondang dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme Dalam Jaringan (Daring/Online). PPDB dengan mekanisme Daring/Online dilaksanakan pada 45 SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga.
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Usia minimal 10 (sepuluh) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Bagi calon peserta didik yang berusia lebih dari 15 (lima belas) tahun pada tanggal 3 Juli 2023 dapat mendaftar secara luring di sekolah yang belum terpenuhi kuotanya; dan
- Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/ MI atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan SD/MI/sederajat.
TATA CARA DAN KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK
- Calon peserta didik baru mengakses link pendaftaran pada website : https://purbalingga.siap-ppdb.com/
- Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran melalui website : https://purbalingga.siap-ppdb.com/ dan hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi, dan 1 ( Satu) Jalur lain selain zonasi.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui
- jalur afirmasi; atau
- jalur prestasi, dan atau,
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
- Calon peserta didik baru mengirimkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk softfile (scan/foto). Adapun berkas yang dikirimkan sebagai berikut :
- STTB/Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat (apabila sudah ada);
- Surat Keterangan Lulus (SKL) dan/atau Surat Keterangan Nilai Rapor Sekolah/Madrasah dari Semester VII (tujuh) s.d. XI (sebelas) Tahun Pelajaran 2022/2023 Asli;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
- Piagam kejuaran (jika memiliki);
- Dokumen bukti keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang (jika memiliki), seperti Program/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
- Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; dan
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Panitia Pendaftaran Calon Peserta didik melaksanakan verifikasi berkas pendaftaran dan menginput data calon peserta didik baru secara online;
- Calon peserta didik menerima Bukti Pendaftaran;
- Calon peserta didik memantau secara online dan real time pada website PPDB Online pada SMP tujuan yang didaftarkan.
SISTEM SELEKSI
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga dilaksanakan sesuai dengan daya tampung sekolah dan ketentuan rombongan belajar dengan urutan prioritas sebagai berikut :
- Jalur Zonasi;
- Jalur Afirmasi;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali; dan /atau
- Jalur Prestasi.
- Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui Jalur Afirmasi atau Jalur Prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.